Kasus Korporasi Batu Bara, KPK Berpeluang Periksa Petinggi PP
- 19 Feb 2026 15:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Serta, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebagai saksi setelah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan. Terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Japto dkk melalui pesan tertulis, Kamis 19 Februari 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketia perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Ketiga perusahaan tersebut diduga difungsikan sebagai alat untuk menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan tambang. "Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," ujar Budi dalam keterangannya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain, silakan kepada ini (KPK), bukan kewenangan saya untuk menjawab," ucapnya," kata Japto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
KPK menegaskan, penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan. Guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran gratifikasi yang diduga terkait dengan produksi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara.
Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya.
Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Sebelumnya, KPK mengungkap Politisi Ahmad Ali dan ketum PP, Japto menerima aliran uang.
Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun, hingga ini belum ada update perkembangan dalam kasus ini.
Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....