KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai terkait Kasus Importasi
- 19 Feb 2026 13:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dua saksi yang dipanggil yakni Salisa Asmoaji (SLS) dan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan pegawai Bea Cukai. "Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Sementara itu, Budi mengatakan, saksi BBP tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif. Serta, memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara. Selain itu melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Lalu pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga perkara ini berawal pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat pengaturan jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia. KPK mengungkap uang "jatah preman" sebesar Rp7 miliar per/bulan untuk onkum Bea Cukai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....