KPK Rekomendasikan Lima Langkah Perkuat Tata Kelola Impor
- 16 Feb 2026 12:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan tata kelola impor dan layanan kepabeanan nasional. Hal ini menyusul kasus korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus tersebut dinilai menjadi momentum pembenahan sektor impor, terutama pada area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border). KPK menilai, masih ada celah korupsi yang dalam sektor dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Dalam kajiannya, KPK mengungkap modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau. Termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.
Menurut KPK, praktik itu memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik. Termasuk barang terindikasi palsu dan ilegal.
"Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan. Karena itu, integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Budi menegaskan, praktik serupa telah dipetakan melalui kajian “Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020”. Dalam kajian tersebut, Ditjen Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor.
Menurut Budi, implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya memetakan risk profiling secara objektif juga perlu dibenahi. "Kami memotret masih adanya praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah," kata Budi.
"Ini membuka ruang negosiasi administratif yang berpotensi memicu praktik rent-seeking, terutama pada komoditas dengan ketentuan larangan dan pembatasan,” ucapnya. Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mendorong lima rekomendasi penguatan tata kelola impor.
Pertama, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi ISRM. Lalu melalui Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga.
Kedua, menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif serta terdokumentasi. Hal ini guna membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor.
Ketiga, mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership. Hal ini untuk memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota.
Keempat, menyederhanakan proses bisnis antar-instansi di sektor kepabeanan dan karantina guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan. Kelima, meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end serta memperkuat kanal pengaduan publik.
Budi menambahkan, pembenahan sektor impor bukan sekadar persoalan administratif. KPK menilai pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan merupakan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi.
"Serta, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan,” ujar Budi. Untuk itu, KPK akan mendorong sinergi lintas kementerian/lembaga agar celah penyimpangan dapat ditutup secara sistemik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....