KPK Selidiki Dugaan Intervensi Saksi Kasus Jabatan Perangkat Desa Pati

  • 13 Feb 2026 11:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pihak yang berupaya melakukan intervensi terhadap keluarga tersangka maupun saksi. Terkait perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Hal tersebut diketahui dengan memeriksa kedua saksi, yakni Nico Prima Setiawan dan Indah Sari sebagai karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi. Didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri tujuan dari dugaan intervensi tersebut. "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut,” katanya.

KPK juga mengimbau masyarakat Pati untuk tetap berani menyampaikan informasi terkait dugaan praktik pemerasan pada masa kepemimpinan Sudewo. Informasi dapat disampaikan melalui contact center KPK 198 maupun email resmi lembaga.

“Jika mengetahui adanya dugaan pihak-pihak lain yang juga melakukan modus serupa atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pemerasan. Baik dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa ataupun peran-peran lainnya, silakan dapat menyampaikan kepada KPK,” ujar Budi.

Ia menegaskan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi dalam mengungkap peran pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut calon perangkat desa (caperdes) diduga diminta membayar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Tarif tersebut disebut telah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Para caperdes juga disebut mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....