Independensi Peradilan hingga TPPU Jadi Sorotan dalam Bedah Buku Korupsi
- 13 Agt 2026 10:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan, tetapi membutuhkan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
- Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menekankan empat prinsip penegakan hukum: transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness.
- Benang merah diskusi: kewenangan penegak hukum harus diimbangi kontrol, pengawasan, integritas, dan akuntabilitas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak penindakan. Pengawasan terhadap kewenangan aparat, independensi peradilan, penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga potensi penggunaan hukum untuk kepentingan tertentu dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Hal itu mengemuka dalam bedah buku "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" yang digelar awal pekan ini di Gedung Tempo, Jakarta. Sejumlah tokoh hukum, mantan pejabat, dan aktivis antikorupsi menyampaikan pandangannya mengenai berbagai persoalan dalam praktik pemberantasan korupsi.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, salah satu persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah lemahnya kontrol terhadap penggunaan kewenangan. Menurutnya, proses penegakan hukum setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness atau perlakuan yang adil.
"Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair," kata Saut. Ia menilai proses hukum tidak dapat disebut adil apabila satu pihak diproses, sedangkan pihak lain dalam perkara yang sama justru tidak tersentuh.
Saut juga menekankan pentingnya pengawasan etik. Menurutnya, kode etik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena pelanggaran etik dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Kepentingan
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyoroti potensi penggunaan hukum pidana korupsi secara berlebihan. Menurut Chairul, tidak semua persoalan yang menimbulkan kerugian negara harus secara otomatis dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Sejumlah persoalan di sektor lingkungan hidup, perbankan, perdagangan, maupun sumber daya alam juga harus dilihat berdasarkan aturan sektoral yang berlaku. Ia menilai tidak jelasnya prioritas pemberantasan korupsi dapat membuka ruang bagi penegakan hukum yang selektif.
Chairul bahkan melihat adanya perubahan pola suap. Jika sebelumnya suap kerap dilakukan agar seseorang terbebas dari perkara, kini terdapat kemungkinan suap dilakukan agar pihak lain justru dihukum.
"Dulu orang menyuap untuk bebas. Namun, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum," ucapnya. Ia menilai kondisi tersebut berbahaya apabila hukum akhirnya digunakan sebagai instrumen untuk mencapai agenda tertentu di luar tujuan penegakan hukum.
TPPU Jangan Berhenti pada Tersangka
Pakar TPPU Yenti Garnasih menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana dalam mengungkap kejahatan korupsi. Yenti meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penanganan perkara harus diarahkan untuk mengungkap tindak pidana asal sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan. "Jangan fokus kepada tiga pihak ini saja. Tidak bisa," kata Yenti.
Ia menjelaskan, pelaku TPPU tidak selalu merupakan pihak yang melakukan tindak pidana asal. Karena itu, aparat harus mampu membedakan antara peristiwa pidana dan pelaku pencucian uang.
Yenti menambahkan, penelusuran TPPU dapat dimulai dari adanya kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang. Data PPATK, transaksi perbankan, maupun LHKPN dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan indikasi dugaan pencucian uang.
Dahlan Iskan Soroti Prioritas Pemberantasan Korupsi
Tokoh pers nasional sekaligus mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai pemberantasan korupsi saat ini telah berada pada kondisi kewalahan. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum belum memiliki skala prioritas dan target yang jelas.
"Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan," kata Dahlan. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan prioritas pemberantasan korupsi, salah satunya dengan membenahi aparat penegak hukum terlebih dahulu selama lima tahun.
"Manajemen yang sukses adalah manajemen yang mempunyai skala prioritas dan mempunyai target," ujarnya.
Menurut Dahlan, setelah pembenahan terhadap aparat penegak hukum dilakukan, sasaran pemberantasan korupsi dapat diperluas kepada kelompok lain. Termasuk, pejabat pemerintah dan pengusaha.
Independensi Peradilan Harus Bebas dari Sogokan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan menilai persoalan penegakan hukum juga harus dilihat dari kepatuhan pejabat negara terhadap konstitusi dan sumpah jabatan. "Harus kita lihat kepada kepatuhan dan ketaatan kita kepada konstitusi dan hukum," ujarnya.
Maruar juga menyoroti pentingnya menjaga independensi peradilan. Menurutnya, independensi bukan hanya berarti bebas dari tekanan dan pengaruh, tetapi juga bebas dari suap.
"Independensi itu kalau kita tafsirkan adalah bebas dari pengaruh, bebas dari tekanan, bebas dari pengarahan, tetapi paling aktual bebas dari sogok," katanya.
Untuk memperkuat independensi peradilan, Maruar mendorong pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dilakukan secara efektif. Termasuk, melalui audit dan legal audit terhadap kinerja aparat.
Audit Aparat Dinilai Mendesak
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta menilai audit terhadap kinerja aparat penegak hukum kini menjadi kebutuhan. Ganjar menyebut persoalan penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir, mulai dari proses rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
"Dari rekrutmen sampai pelaksanaan putusan pengadilan, semuanya bermasalah," kata dia.
Ganjar menilai audit dibutuhkan untuk mengembalikan institusi penegak hukum ke jalur yang semestinya. Ia juga menyoroti perbedaan cara kerja kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menggunakan kewenangan penegakan hukum, meski berada dalam kerangka hukum acara yang sama.
Sementara itu, advokat sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengatakan investigasi Kosmak selama sekitar dua tahun terhadap enam perkara menjadi salah satu dasar pembahasan dalam buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi.
Menurut Petrus, investigasi tersebut menemukan dugaan pola berulang dalam penggunaan kewenangan penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan harus tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Tidak boleh ada penegakan hukum asal-asalan karena kepentingan politik," ujarnya.
Korupsi dan Kepercayaan Publik
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut bermuara pada satu persoalan, yakni pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar kewenangan dan penindakan. Kewenangan harus disertai kontrol, penindakan harus dilakukan secara konsisten, sementara institusi penegak hukum harus mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Ketika aparat yang diberi mandat memberantas korupsi justru terseret dalam dugaan penyimpangan, persoalannya tidak lagi hanya mengenai siapa yang ditangkap. Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana sistem penegakan hukum mampu mengawasi dan mengoreksi dirinya sendiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....