Nadiem Bakal Lapor Hakim Pengadilan Tipikor ke KY
- 30 Jun 2026 23:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut empat hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut empat hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait hal itu pihaknya akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.
"Dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki. Semua fakta pengadilan telah diabaikan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
"Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun" katanya.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.
Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem.
Terkait beban uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, Nadiem mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem juga menambahkan dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
"Saya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara," paparnya.
Nadiem memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Salah satu penasihat hukum Dodi S Abdulkadir mengungkapkan keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.
"Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat bukti, yang kemudian diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dodi mengaku akan menempuh jalur hukum mengenai adanya obstruction of justice. "Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut," ujar Dodi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....