KPK Ungkap Alasan Dibalik OTT Singingi

  • 30 Jun 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengungkap dugaan suap yang menjadi objek operasi tangkap tangan berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Lembaga antirasuah menduga operasi tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut penyidik berfokus pada proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

KPK mengungkap dugaan suap yang menjadi objek operasi tangkap tangan berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat transaksi suap dalam proses tersebut sehingga KPK melakukan operasi tangkap tangan. "Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci nilai dugaan suap maupun pihak yang diduga memberikan dan menerima uang dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kuantan Singingi dan Jakarta, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," kata Budi.

Sementara pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan. Bupati dan Sekda Masih Dicari Di tengah proses penyidikan, KPK masih mencari keberadaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Keduanya belum berhasil ditemukan saat operasi tangkap tangan berlangsung. KPK pun meminta kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara efektif.

Hingga Selasa malam, penyidik masih memiliki waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

KPK juga dijadwalkan menyampaikan perkembangan lengkap perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....