Tiga Mantan Pejabat Pertamina Niaga Jadi Tersangka Jual Beli BBM
- 30 Jun 2026 19:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
RRI.CO.ID, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011 berinisial SW, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, 3 tersangka mantan pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. “Perubahan tersebut berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ungkap Yusuf.
Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
Dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....