KPK Hibahkan Aset Rp42,2 Miliar ke 6 Instansi, Perkuat Layanan Publik
- 01 Mei 2026 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp42,2 miliar kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat layanan publik
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp42,2 miliar kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat layanan publik.
Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengelolaan barang rampasan sebagai BMN menjadi strategi dalam meningkatkan asset recovery. Aset hasil rampasan tidak selalu melalui lelang, tetapi dapat dikelola melalui skema penetapan status penggunaan maupun hibah,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikutip, Jumat 1 Mei 2026.
Enam instansi penerima hibah tersebut meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Ombudsman Republik Indonesia. Serta, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jayapura, Kupang, hingga Palu. Nilai terbesar diberikan kepada Kementerian Haji dan Umrah berupa aset di Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp24 miliar.
Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari sejumlah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya kasus Zainuddin Hasan, Ricky Ham Pagawak, Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, Setya Novanto, hingga Muliadi.
KPK memastikan seluruh aset telah melalui proses hukum dan penetapan resmi sebelum diserahkan kepada instansi penerima. Menurut Asep, pendekatan asset recovery tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara.
KPK menilai pemanfaatan aset rampasan secara produktif dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan produktif diharapkan mampu mendukung kinerja instansi penerima. Serta menghadirkan dampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
KPK menegaskan akan terus mendorong sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Agar pengelolaan BMN hasil rampasan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada penindakan. Tetapi juga memastikan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh publik melalui peningkatan layanan dan pembangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....