KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Parpol Sesuai Konstitusi
- 28 Apr 2026 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menegaskan usulan capres, cawapres, hingga calon kepala daerah berasal dari kader partai mengacu pada konstitusi yang berlaku
- Kajian KPK berbasis temuan lapangan yang disusun sebagai perbaikan sistem politik.
RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menegaskan usulan capres, cawapres, hingga calon kepala daerah berasal dari kader partai mengacu pada konstitusi yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rekomendasi tersebut merupakan kajian berbasis temuan lapangan yang disusun sebagai perbaikan sistem politik.
“Untuk saat ini, kami tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi, kajian KPK itu bersifat seperti policy brief, yang menangkap kondisi di lapangan, kemudian mendiagnosa permasalahan yang ada,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, salah satu fokus utama dalam kajian tersebut adalah perbaikan sistem kaderisasi partai politik. KPK menilai kaderisasi yang baik dapat menghasilkan pemimpin dengan rekam jejak yang jelas serta integritas yang teruji.
Budi menegaskan, KPK terbuka terhadap berbagai masukan dan diskusi publik terkait rekomendasi tersebut. Termasuk jika menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Kami terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut hasil dan rekomendasi kajian ini. Termasuk dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan langkah perbaikan yang tepat,” katanya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola partai politik. Salah satu poinnya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Termasuk penambahan syarat bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat diusung sebagai calon dalam pemilu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyebut usulan tersebut bertujuan agar partai memahami kualitas dan rekam calon yang diusung. "Idealnya yang diusulkan oleh partai untuk menjadi pejabat publik adalah kader partai sehingga kualitas dan rekam jejaknya diketahui,” ujarnya.
KPK menilai, perbaikan tata kelola partai politik menjadi langkah penting dalam mencegah praktik korupsi sejak awal. Terutama yang berakar dari proses politik yang tidak transparan dan berbiaya tinggi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....