Pemerhati Nilai Pencegahan Korupsi di Indonesia Belum Efektif
- 03 Feb 2026 09:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan, terutama dalam aspek pencegahan. Demikian disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Zainur Rohman.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi di Indonesia dinilai masih sebatas wacana. Artinya, komitmen yang disampaikan belum diikuti dengan tindakan nyata.
"Para pejabat itu tidak takut dengan pidato, mereka tidak mungkin mengurungkan niatnya untuk korupsi. Harusnya memang pidato itu diturunkan dalam level kebijakan nyata," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 2 Februari 2026.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem antikorupsi. Salah satunya adalah belum adanya pengembalian independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyampaikan, belum ada kemajuan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maupun pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai penting untuk efek jera.
"Belum ada revisi Undang-Undang Tipikor, belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Itu semua belum terlihat," ucapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di daerah. Menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum bekerja secara independen karena masih berada di bawah kendali kepala daerah.
"Seharusnya ada pengawasan di daerah yang independen. APIP saat ini berada di bawah kepala daerah, sehingga pengawasannya tidak optimal," ujarnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut bertujuan mengembalikan UU KPK versi lama.
Ia meyakini, pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut. Hal tersebut Abraham sampaikan ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
"Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi. Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019," katanya, menegaskan.
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK. Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.