KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Riau Prosedural

  • 05 Nov 2025 21:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau telah sesuai prosedur hukum. Pasalnya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dinyatakan lengkap.

“Yang paling penting dalam hal ini adalah ketika kita mematuhi penetapan tersangkanya. Untuk pengumuman itu lebih kepada teknis, karena semalam Saudara Dhani hadir sekitar pukul tujuh atau delapan malam,” kata PLT Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menambahkan, kehadiran Dhani selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau menjadi bagian penting dalam melengkapi keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Ia menyebutkan verifikasi bukti menjadi alasan pengumuman tersangka tidak dilakukan secara langsung.

“Kita juga menunggu keterangannya dari Saudara Dhani, karena sebelumnya dari sepuluh orang yang diamankan, masih ada empat orang yang kami cari. Kami tidak buru-buru menyampaikan karena harus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya,” ucap Asep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK telah menggeledah dan menyegel rumah Gubernur Riau (Abdul Wahid) di Jakarta Selatan, pada Senin (3/11). Penggeledahan dilakukan setelah menangkap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana di sebuah kafe di Riau.

"Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni £9.000 dan US$3.000 dengan nilai sekitar Rp800,” kata Johanis Tanak.

Saat menangkap para pihak lainnya di Riau, kata Johanis, tim lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.

“KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi pemerasan penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR PKPP. KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR- PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam,” ucapnya.

Menurut Johanis, dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025. Anggaran ini dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

“Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....