KPK Dalami Proses Fasilitas Kredit Pembiayaan di LPEI
- 23 Okt 2025 20:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah kepada beberapa debitur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saksi pertama, Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015. Ia didalami mengenai prosedur operasional baku (POB) dalam pemberian kredit ke debitur.
Penyidik juga menelusuri Sunu terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab di setiap tahapan pemrosesan kredit. "Selain itu, saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan, review, dan keputusan pemberian kredit kepada debitur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Saksi kedua, Irene Gunawan (IG) dari pihak swasta, dimintai keterangan mengenai proses permohonan. Serta, pencairan, serta penggunaan hasil kredit yang diterima dari LPEI.
Selanjutnya, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 didalami terkait keputusan pemberian kredit kepada debitur. Sementara saksi keempat, Yevita Pantjanata (YP) pihak swasta, didalami mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap area tambang batu bara seluas 1.500 hektare milik PT KPN bernilai Rp 1,6 Triliun. Penyitaan ini terkait pengembangan penahanan pemilik PT SMJL dan PT MAS yaitu Hendarto.
Hendarto telah ditahan KPK terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD (Hendarto)," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/8/2025).
Asep mengatakan, kedua perusahaan Hendarto mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor dan Kredit Modal Kerja Ekspor. Namun, agunan lahan kebun sawit yang diajukan PT SMJL berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE).
Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin.
Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK jsedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya, ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....