Kemenkum Belum Terima Tembusan Dua Buron Kejagung

  • 06 Agt 2025 22:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Kementerian Hukum (Kemenkum) belum menerima salinan surat tembusan dua buronan kasus korupsi yang berbeda. Pertama atas nama Mohammad Riza Khalid dan keduanya, Jurist Tan.

"Sampai sekarang belum ada. Baik tersangka atas nama Mohammad Riza Khalid maupun Jurist Tan," ujar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo di Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025).

Widodo menyatakan seharusnya pihaknya mendapat surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status kedua tersangka. Sejatinya, pemberkasan terhadap keduanya masih berlangsung.

Widodo justru mengarahkan untuk bertanya kepada Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol). Sebab, phaknya hanya otoritas pusat yang berkaitan dengan hubungan antar pemerintahan saja.

"Kan kita ada prosedur hubungan diplomatik. Kalau belum ada permintaan kita datangkan enggak enak," kata Widodo.

Senada dilayangkan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa. Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada pihaknya untuk proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau bentuk timbal balik ke Malaysia.

"Belum ada permohonan apapun yang masuk ke Kemenkum. Terutama untuk proses masalah pidana maupun ekstradisi yang bersangkutan," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi. Kasusnya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018-2023.

Saudagar minyak itu dikabarkan tidak berada di Tanah Air dan bersembunyi di Malaysia. Satu orang lainnya Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim.

Wanita itu terjerat kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masyarakat Anti Korupsi menyebut Jurist Tan sembunyi di Australia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....