Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Diperpanjang
- 30 Jun 2025 23:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Masa penahanan empat tersangka dugaan korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melewati 60 hari. Kejaksaan Tinggi Banten mengaku proses pemberkasan perkara masih terus berlangsung.
"Penahanan diperpanjang. jaksa peneliti sedang menghitung ulang nilai kerugian negara. Pemberkasan perkara pun dijanjikan dalam waktu dekat segera selesai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama, Senin (30/6/2025).
Saat ditanya apakah jumlah tersangka akan bertambah? Rangga tidak menjawab secara gamblang. "Jaksa peneliti masih bekerja, pastinya kita enggak main-main," kata Rangga.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten membongkar dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan pengangkutan serta pengelolaan sampah dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00 menjadi biang masalah.
PT Ella Pratama Perkasa terindikasi tidak melaksanakan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000. Kasus rasuah ini telah menyeret empat orang tersangka.
Keempat tersangka antara lain, Direktur PT Ella Pratama Perkasa berinisial SYM; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel WL; Kepala Bidang Kebersihan TBA; dan ZY staf DLH Kota Tangsel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....