Pengadilan Vonis Eks Dirut Indofarma 10 Tahun Penjara

  • 16 Jun 2025 18:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto. Ketua Majelis Hakim Bambang Joko mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (16/6/2025). Majelis Hakim juga menghukum mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto untuk membayar denda Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Bambang. Hakim mengatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," ujarnya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim. Vonis Majelis Hakin lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan Hukuman 13 tahun penjara denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara

Hakim juga tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 226 milyar rupiah. Mendengarkan vonis ini jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan mint awaktu untuk memikirkan dahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....