Kejagung Diminta Kenakan TPPU dalam Kasus Korupsi Sritex
- 25 Mei 2025 15:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung Zainuddin Hasan mengatakan tanpa penerapan TPPU hasil korupsi tidak dapat dilacak atau diungkap dengan mudah.
Padahal aspek pemulihan kerugian negara menjadi bagian penyelesaian penting dari pengungkapan kasus korupsi. Selain itu, katanya, pasal TPPU juga memungkinkan para pelaku dikenakan hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara.
"Selama ini TPPU sering digunakan sebagai cara koruptor untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan korupsi. Mereka bisa mengalihkan harta kekayaan atau menyembunyikan uang hasil korupsi dengan pembelian aset atau cara lain mengatasnamakan orang lain," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (25/5/2025).
"Atau mereka mengalihkan hasil korupsinya dengan menempatkan dana atau membeli aset di luar negeri. Ketika mereka keluar penjara masih akan kaya raya dan aset mereka berdasarkan pengamatan kami dalam 5 bulan setelah keluar penjara malah makin naik nilainya," kata Zainuddin.
Sekarang ini, katanya, pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi tidak dapat dilakukan dengan maksimal karena kurangnya dukungan regulasi dan masih belum meratanya pengenaan pasal TPPU. Sehingga wajar, sebut Zainuddin, jika hukuman bagi koruptor rata-rata hanya 4-5 tahun dan menjalaninya hanya 2 tahunan.
"Setelah bebas mereka masih hidup enak karena sisa korupsi masih banyak karena lolos dari perampasan atau penyitaan oleh negara. Harapan kita RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR RI agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," tambahnya.
"Paling ditakuti korupstor bukan hukuman penjara. Tapi mereka lebih takut jika dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset," ucap Zainuddin.
Paling tidak , kata Zainuddin, pemberlakuan TPPU dapat meningkatkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Penerapan TPPU memungkinkan penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait tindak pidana asal (korupsi) dan juga untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang.
Juru bicara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan praktik korupsi, termasuk dalam menindak dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Menurut dia, pemerintah siap membentengi Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi tersebut. Terlebih, PT Sritex merupakan perusahaan tekstil yang cukup besar dan berskala internasional.
Prasetyo memandang Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menindak kasus korupsi. Sebab, telah ditemukan bukti kuat penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Sritex.
Penyelewengan itu, kata Prasetyo, tidak hanya merugikan negara namun juga 10.000 pekerja yang sempat bekerja di perusahaan tekstil tersebut. Akibat praktik tersebut, akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit dan melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) pada seluruh pekerjanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....