Akademisi Dorong Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Sritex

  • 25 Mei 2025 10:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Akademisi Universitas Bandar Lampung Dr.Zainuddin Hasan mendorong penuntasan penyelidikan kasus Korupsi PT. Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex). Ini karena kasus kredit macet Sritex merugikan negara Rp692,98 miliar.

"Ini kan perlu diselidiki mendalam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik perlu melakukan penelusuran follow the money kemana saja uang sebesar itu sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Zainuddin dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (25/5/2025).

Apalagi, katanya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Kalau ada unsur pencucian uang itu juga perlu didalami penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Zainuddin juga mengapresiasi dukungan kalangan Istana untuk penuntasan kasus korupsi Sritex ini. Dukungan ini, katanya, agar Kejaksaan Agung bisa menuntaskan perkara tersebut hingga ke akarnya.

*Sehingga kerugian negara tersebut bisa dikembalikan. Dan kerugian negara dapat dipulihkan," ucapnya.

Di sisi lain, Zainuddin menyoroti pemberian kredit dari perbankan kepada Sritex sehingga mengakibatkan kerugian negara. "Bisa jadi ini ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan sehingga bisa juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang," katanya.

Selain itu, ia berharap DPR segera menuntaskan pengesahan Undang Undang Perampasan Aset. Karena banyak terpidana korupsi masih kaya Raya setelah menjalani hukuman.

"Bahkan setelah dihukum selama lima tahun misalnya asetmya meningkat. Ini karena asetmya tidak disita," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Pemberian kredit dari perbankan kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020. Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Ini karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip Antaranews.

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI. Pemberian kredit dilakukan kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum. Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....