Mantan Wabup Bondowoso Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah
- 14 Feb 2025 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan IBR, mantan wakil bupati (Wabup) periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersangka pada Kamis (13/2/2025) tersebut, karena yang bersangkutan diduga menyalahgunakan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto saat ditemui RRI, Jumat (14/2/2025), membenarkan penahanan tersangka eks Wabup itu langsung dititipkan di Lapas Klas II B Bondowoso.
"Iya betul jadi tersangka. Iya langsung ditahan," katanya.
Tersangka IBR kini dijebloskan ke sel tahanan Lapas IIB Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, pihak Kejari belum menyebutkan total kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan Ketua DPC PDIP Bondowoso tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan, yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel miliknya.
Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, secara terperinci 59 di antaranya yakni mendapat Rp 75 juta. Kemudian, 10 lembaga lagi mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan.
Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dengan jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spesifikasi, dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya.
Akibat dugaan korupsi ini, total kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....