PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa Untuk Judi Online

  • 20 Jan 2025 10:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa digunakan untuk bermain judi online (judol). Kasus itu ditemukan di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.

"Ini sungguh-sungguh tidak beradab. Dana desa yang harusnya untuk kepentingan rakyat membangun desa ini diselewengkan untuk bermain judi online," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengatakan dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (20/1/2025).

Menurut Natsir, penyelewengan itu dilakukan dengan uang sebesar Rp115 miliar yang ditransfer ke 303 rekening khusus desa. Hal itu terjadi pada tahun 2024.

"Diantara uang itu ada Rp50 miliar yang ditransfer ke kepala desa. Rp50 miliar itu diduga diselewengkan," ujarnya.

Natsir menyampaikan, di satu kabupaten itu telah ditemukan penyelewengan oleh enam kepala desa. Dimana seluruhnya menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

"Nggak tanggung-tanggung uang yang diselewengkan untuk judi online dari mulai Rp50 juta sampai Rp260 juta. Yang lebih parah lagi ketua APDES terlibat penyelewengan uang itu untuk judi online," ucapnya.

Masalah hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian semua pihak agar penggunaan dana desa dapat digunakan seoptimal mungkin. Karena penggunaan dana desa ini untuk menurunkan tingkat kemiskinan.

"Jangan sampai program-program yang sudah baik yang dilakukan presiden kita Bapak Prabowo itu disalahgunakan. Masyarakat di desa harus mengawasi penggunaan dana desa," katanya.

Lebih lanjut, Natsir menekankan pentingnya pengawasan yang kuat untuk penggunaan dana desa ini. Seperti dilakukan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Hal ini supaya anggaran dana desa ini dipergunakan seoptimal mungkin peruntukkannya. "Peruntukkannya sudah diatur secara jelas oleh Kementerian Dalam Negeri hingga pemerintah kabupaten, penggunaannya cukup ketat sebenarnya," ujarnya.

Natsir memastikan temuan PPATK terkait penyelewengan dana desa untuk judi online ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Kalau kita lihat di beberapa kasus sebelumnya sudah banyak yang ditindaklanjuti dan dihukum oleh Pengadilan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....