BPN Tangsel Bantah WH Tersandung Suap Ronald Tannur

  • 07 Jan 2025 17:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah satu pejabatnya berinisial WH tersandung dugaan suap kasus Ronald Tannur. Walaupun, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan Kepala Seksi Pertanahan tersebut.

"Inisial WH di BPN Tangerang Selatan itu saya. Tapi saya tidak tersangkut kasus suap tersebut," ujar Warsito Haryati, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2024).

Menurut Warsito, sebagai lembaga negara dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya membutuhkan data. Maka jajaran Kementerian ATR/BPN memang dapat dimintai data atau keterangan informasi.

"Sayapun saat mendapat tugas dari kantor saat dinintai keterangan data oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu saya tidak perlu dinonaktifkan ataupun mendapat bantuan hukum," ucap Warsito.

Dia menambahkan, sebenarnya dirinya ingin sekali menyampaikan secara detail. Namun, arahan pimpinan di pusat, sementara secara normatif duhulu disampaikan.

"Kita tidak ingin mendahului Kejaksaan, mohon bisa dimengerti," kata Warsito. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan berinisial WH.

Pemeriksaan ini terkait dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus Ronald Tannur.

“Diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat. Dugaan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (26/12/2024).

Selain pejabat BPN, pihaknya juga telah memeriksa DCA, anak eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Mereka berkaitan dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....