RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
- 28 Nov 2022 22:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat terbatas. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Senin (28/11/2022).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan.
Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan serta penahanan dengan menggunakan UU ITE. Oleh karena itu, diputuskan RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE.
“Untuk tidak terjadi disparitas (kebebasan) dan gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP. Tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28,” ucapnya.
Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan.
Sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif. Yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.
Ia pun menjamin, multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil. "Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....