Pengusaha Batu Bara Tan-Paulin Tak Kenal Bupati Kukar
- 20 Sep 2024 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) memastikan, pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ketua DPC APBMI, Loies Subono Saminanto memastikan, adanya info keterkaitan Tan Paulin dan Rita adalah tidak benar.
“Bahwa sepengetahuan saya, Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin. Apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies Subono dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Ia pun mengaku kaget melihat pemberitaan yang mencatut nama Tan Paulin seolah-olah terkait dengan perkara ini. Ia mengatakan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara. Adapun konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” katanya.
Menurutnya, Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh karena itu, ia memastikan, Tan Paulin tidak berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.
“Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung. Tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut. "Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Tessa mengatakan, adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. "Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus ini Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkan Kutai Kukar Rp436 miliar.
Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....