RKUHP Hargai Hukum Adat & Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan
- 24 Nov 2022 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menanggapi kekhawatiran Jaringan Masyarakat Sipil di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.
Albert menilai kekhawatiran tersebut sebagai bentuk partisipasi publik. Lebih jauh, ia juga merespons soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
"Ini bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No. 1 Tahun 1951. Tujuannya sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," kata Albert, Kamis (24/11/2022).
Menurut dia, delik adat yang berlaku akan ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memperkuat kedudukan hukum delik adat sekaligus memberikan kepastian hukum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601) yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II (Rp10 juta).
"Pengaturan ini juga sesuai pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP," terang Albert.
"Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan, 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur UU'," imbuhnya.
Mengenai isu RKUHP melakukan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, menurut Albert, hal itu sama sekali tidak benar. Karena hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan telah sesuai dengan konvensi hak sipil dan politik.
"RKUHP netral terhadap gender, termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system, yaitu selain mengatur pidana, mengatur tindakan juga. Sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara, serta ketentuan penodaan agama dalam RKUHP juga telah disesuaikan dengan konvensi hak sipil dan politik (ICCPR)," tegas Albert mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....