Menelusuri Penjualan Bayi: Mengapa Sulit Diberantas?

  • 05 Sep 2024 22:04 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kasus penjualan bayi di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini mengejutkan banyak pihak. Polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp10 juta dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp45 juta.

Bayi tersebut bahkan rencananya akan dibawa ke Bali sebelum diserahkan kepada pembeli. Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, meski upaya pemberantasan sudah dilakukan.

Mengapa praktek ini masih marak dan sulit dihentikan?

Menurut Soeprapto, pakar kriminologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sindikat penjualan bayi dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan ekonomi mendesak dan ketidaksiapan orang tua dalam mengurus anak. Ia menjelaskan bahwa penjualan bayi bukanlah fenomena baru di Indonesia, meski pada kasus terbaru ini modusnya lebih kompleks dengan adanya "pre-order" bayi bahkan sejak masih dalam kandungan.

"Kasus seperti ini sering kali terkait dengan kondisi ekonomi yang mendesak, dimana orang tua merasa tidak mampu membesarkan anak dan melihat penjualan bayi sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang," kata Soeprapto saat diwawancara Binda Umar dan Bams Hari dalam siaran radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada, Rabu (4/9/2024) pagi.

Namun, Soeprapto juga menekankan pentingnya menelusuri apakah kasus ini melibatkan sindikat terorganisir atau tindakan individu. Dalam kasus sindikat, kejahatan ini bisa menjadi lebih rumit dan sulit dibongkar karena melibatkan banyak pihak yang terorganisir rapi dengan mengeksploitasi ekonomi atau ketidaksiapan calon mangsa.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti bahwa praktek adopsi ilegal dan perdagangan bayi sudah menjadi masalah serius yang terus meningkat setiap tahun. "Kami mencatat adanya fluktuasi kasus adopsi ilegal dan perdagangan bayi dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan kasus yang dilaporkan setiap tahunnya," ujarnya.

Ai Maryati menekankan bahwa praktek ini sering kali terjadi karena kurangnya akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi bagi masyarakat, terutama perempuan. Banyak perempuan yang tidak menyadari risiko dari hubungan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga mereka menjadi rentan terhadap sindikat penjualan bayi.

"Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga masalah sosial dan edukasi. Pemerintah harus memperkuat layanan informasi kesehatan reproduksi dan akses perlindungan sosial bagi perempuan yang rentan," katanya menegaskan.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti aspek hukum dari kasus ini. Ia mengatakan bahwa praktek penjualan bayi merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar karena kejahatan ini sering kali terjadi secara tersembunyi, dan pelakunya memanfaatkan teknologi, termasuk media sosial, untuk menjangkau calon pembeli.

"Regulasi terkait perdagangan orang perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan transaksi yang melibatkan anak melalui platform online," ujar Anis.

Dari kasus Depok, media sosial seperti facebook kata Polisi, telah menjadi sarana yang digunakan sindikat untuk mempromosikan penjualan bayi secara terang-terangan. Meskipun platform ini memiliki kebijakan yang melarang praktek ilegal seperti itu, pelaku sering kali menemukan cara untuk mengelabui pengawasan.

Ini menambah kompleksitas upaya pemberantasan kejahatan tersebut. Para ahli sepakat bahwa pemberantasan sindikat penjualan bayi memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan penguatan hukum, edukasi masyarakat, serta peningkatan pengawasan sosial dan digital.

"Pengawasan sosial perlu diperkuat, dimana masyarakat harus lebih peka terhadap kehamilan di lingkungan sekitar mereka dan melaporkan jika ada tanda-tanda mencurigakan," kata Soeprapto.

Ai Maryati juga menambahkan bahwa edukasi dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi sangat penting untuk mencegah kasus seperti ini terjadi. Selain itu, regulasi tentang adopsi anak harus diperketat untuk mencegah praktek adopsi ilegal yang sering kali dimanfaatkan sindikat untuk mengambil keuntungan.

Rekomendasi Berita