Hukum Menunda-Nunda Bayar Utang Yang Perlu Kamu Tahu

  • 03 Sep 2024 17:55 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Utang piutang adalah bentuk lain muamalah antar manusia yang diperbolehkan(mubah) dalam Islam, apalagi jika yang berhutang sedang berada dalam kesusahan maka seorang muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong saudaranya baik dengan memberikan pinjaman/utang atau bahkan bersedekah kepada saudaranya itu.

Namun, seringkali orang yang mengutangi merasa kewalahan ketika akan menagih utang. Berbagai alasan kadang dikemukakan agar dapat menunda membayar utang. Bila memang yang berutang benar-benar dalam kondisi kepayahan membayarnya maka kita boleh memperpanjang masa pembayaran utang. Tempo waktu yang kita longgarkan bagi si pengutang membayar utangnya akan dinilai sebagai sedekah. Namun bagaimana jika yang berutang memang bermaksud tidak mau membayarnya atau menunda-nunda padahal sebenarnya ia mampu membayarnya?

Dalam hal ini, orang yang berutang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan yang haram dan berbuat dhalim, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari: "Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu(membayar) adalah dhalim".

Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa "Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah SWT (di hari kiamat) dalam status sebagai pencuri" (HR. Ibnu Majah). Sedemikian beratnya tanggungjawab untuk menyegerakan membayar utang bahkan orang yang mati syahid-pun tidak akan bisa masuk surga sebelum utangnya dilunasi.

Dosa orang yang tidak melunasi utang tidak dapat dihilangkan dengan istighfar atau amalan lainnya. Kelak di hari perhitungan di mana tidak ada lagi dinar dan dirham, maka dosa utang harus dibayar dengan kebaikan yang kita miliki. Bila tidak ada pula kebaikan kita yang bisa diambil untuk menghapus dosa utang, maka keburukan orang yang mengutangi akan diletakkan dalam timbangan orang yang tidak membayar utang.

"Barangsiapa ruhnya berpisah dari jasad sedangkan ia terbebas dari tiga perkara ini, maka ia akan masuk surga. Ketiga hal tersebut adalah terbebas dari sombong, khianat dan utang" (HR. Ibnu Majah).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....