Polisi Bekuk Jurtul Judi di Ketapang Sibolga
- 22 Nov 2022 10:51 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga : Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi Nainggolan berhasil meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis togel saat berada disalah satu warung di Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga pada Senin (14/11/2022) pukul 16.20 WIB.
Pelaku yang diamankan polisi itu yakni seorang laki laki berinsial LS alias L (50) warga Sibolga.
“Personel mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 50.000, 1 lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis togel, 2 pulpen dan 1 tas warna hitam,’ ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin (22/11/2022).
Sormin menjelaskan perjudian tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 6 bulan dengan omzet Rp 50.000 hingga Rp 100.000 perhari, dalam perjudian teserbut pelaku bertindak sebagai penulis angka pasangan atas pesanan dari sipemasang judi togel, pelaku juga mengaku kepada petugas perbuatan yang ia lakukan untuk memperoleh hasil tambahan.
LS kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....