Jessica Wongso Bebas, Simak Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida'
- 18 Agt 2024 15:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Jessica Kumala Wongso segera menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan langsung kabar pembebasan kliennya. Menurut dia, Jessica akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Kisahnya bermula ketika Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Keduanya merupakan teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pada kesempatan tersebut, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.
Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta saksi ahli.
Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna.
Dari temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016.
1. Butuh Lima Bulan untuk Kelengkapan Berkas

Polisi diketahui membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapi berkas Jessica. Hingga akhirnya kasus kematian Mirna naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016.
Sidang kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai stasiun televisi yang kadang menyiarkan langsung. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah CCTV yang tidak bisa menunjukkan jika Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.
Walaupun demikian, para hakim berpendapat Jessica terbukti telah meracuni Mirna. Motifnya adalah terdakwa marah karena Mirna menyarankan Jessica putus dari pacarnya.
2. Vonis 20 Tahun Penjara

Hakim akhirnya memutuskan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica. Dia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian ditempatkan di Rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding yang diajukan Jessica lewat pengacara Otto Hasibuan ditolak dan PT DKI mengukuhkan vonis tingkat pertama.
Pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap sama, Jessica tetap divonis 20 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Kemudian pada 2018 Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun MA sekali lagi menolak upaya hukum dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun penjara.
3. Film Dokumenter hingga Bebas Bersyarat
Lama tidak terdengar, kasus Jessica kembali jadi perbincangan menyusul keluarnya sebuah film dokumenter pada September 2023. Film dokumenter tersebut berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' itu menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, film dokumenter tersebut dianggap provokatif. Ini karena film tersebut dianggap menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia.
Warganet pun berupaya mencocok-cocokan infomasi yang diungkap pada film dokumenter tersebut. Bahkan ada yang menyebutkan banyak kejanggalan pada kasus kopi sianida tersebut.
Kontroversi seputar film dokumenter tersebut kemudian tidak berlanjut lagi. Hingga akhirnya pada Minggu (18/8/2024), Jessica dinyatakan bebas bersyarat karena mendapat remisi HUT Ke-79 RI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....