19th MoU Helsinki: Refleksi Perjalanan Panjang Menuju Perdamaian Aceh
- 15 Agt 2024 14:03 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Kamis (15/8/2024) usia Kesepakatan Damai antara Pemerintah RI dengan Eks Kombatan GAM tepat memasuki 19 tahun. Artinya, pada 19 tahun yang silam ke dua belah bersepakat untuk mengakhiri konflik dan permusuhan kemudian bersama-sama dalam bingkai NKRI yang ditengahi oleh Crisis Management Initiative (CMI) milik mantan Presiden Finladia, Marthti Ahtisari (Almarhum) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
"Kita patut bersyukur lah ya, dengan lahirnya perjanjian yang dikenal dengan sebutan MoU Helsinki. Walaupun nama sebenarnya adalah Momerandum of Understanding Beetwen Goverment of Indonesia and the free of Aceh Movement. Dengan kata lain adalah sebuah kesepakatan damai yang dibuat oleh Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka di Kota Helsinki", ucap tim perumus revisi UU-PA dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Pasya, Kamis (15/8/2024) kepada Pro-1 FM RRI Lhokseumawe.
Perjalanan kesepakatan yang sudah berjalan hampir 20 tahun ini atau hampir memasuki tiga dekade ini semoga bisa terus lestari di Aceh. Karena sangat banyak kerikil bahkan jalan terjal yang harus dialami dua belah pihak sebelum mencapai kesepakatan seperti saat ini.
"Pernah dua kali mengalami kegagalan di masa Jeda Kemanusiaan yang dibuat Pemerintahan Presiden Gusdur. Bertahan tidak lebih dari enak bulan. Kemudian setelah Gusdur lengser, berlanjut dengan kesepakatan penghentian permusuhan di masa Presiden Megawati. Serta kesepakatan itu pernah memburuk pada Mei 2003. Nah, klimaksnya berujung pada perintah penetapan status darurat militer di Aceh ", ungkap Kemal Pasya mem-flashback pengalaman yang penuh traumatis itu.
Darurat Militer menurut Kemal, adalah pengalaman konflik terburuk, bahkan lebih buruk dari 10 tahun pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Kalau DOM menelan korban jiwa sekitar tujuh ribuan, namun dua tahun darurat militer sekitar 15 ribuan jiwa meninggal belum termasuk yang salah tangkap, penyiksaan, pembunuhan dengan semena-mena hingga pemerkosaan. Sehingga ada pengalaman traumatis pada saat itu.
"Nah, di tengah-tengah itu ternyata ada juga upaya perdamaian yang coba digawangi oleh Menko Kesra, Jusuf Kalla. Sebuah pertemuan untuk mengakhiri konflik sebelum peristiwa Tsunami 2004. Waktu itu telah ada upaya berunding tepatnya pada Januari 2004", tandas Kemal.
Kemudian, takdir Tuhan terjadi gempa bumi dan tsunami, hingga menyebabkan situasi Aceh makin memburuk serta membuka mata dunia terhadap Aceh. Tidak hanya soal bencana terburuk yang pernah terjadi di muka bumi dengan banyaknya korban meninggal dunia, tetapi dunia juga melihat bahwa daerah ini lagi membara karena konflik.
"Nah, itu pula yang kemudian menyebabkan terjadi atau melatarbelakangi eskalasi percepatan agar membuat damai. Dan, dari perdamaian itu kemudian pada 15 Agustus 2005, dilahirkan sebuah undang-undang baru bernama UU-PA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) di tahun 2006, melengkapi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagian besar yang ada di UU-PA sebanyak 270 Pasal, 11 Bab juga hasil absorsi dari UU 18/2001", kenang Kemal.
UU-PA tersebut yang kemudian menjadi Amaran dari perwujudan MoU Helsinki di Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....