KPK Bakal Ungkap Peran Anak SYL di Sidang
- 18 Jul 2024 10:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peran putri mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Peran Indira akan diungkap penyidik dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Kamis (18/7/2024).
Selain Indira Chunda, penyidik KPK memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayah. Hal itu, ia sampaikan, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
“Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan itu, Indira menyatakan, jika pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban. SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. KPK sedang menelusuri uang korupsi yang disamarkan SYL.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....