Polda Jabar Siap Tindaklanjuti Pembebasan Pegi Setiawan

  • 08 Jul 2024 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan, siap menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait status tersangka Pegi Setiawan. Polda Jabar memastikan, Pegi Setiawan selaku terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon, bakal bebas dari bui.

"Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi, nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes (Pol) Nurhadi Handayani dalam keterangannya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Nurhadi mengatakan, Pegi akan secepatnya menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Polda Jabar. "Insyaallah, nanti kita secepatnya (membebaskan Pegi)," ucap Nurhadi.

Disunggung soal peluang mencari pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Nurhadi mengatakan, membutuhkan koordinasi. Utamanya dengan penyidik kepolisian untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

"Ya, nanti kita akan koordinasi dengan penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.

Status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melekat kepada Pegi Setiawan, akhirnya gugur. Pegi dapat bernapas lega dan bebas, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: PN Bandung Tetapkan Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur

Dalam putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan, Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Tidak hanya itu, Polda Jabar juga wajib mengembalikan nama baik Pegi seusai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Hakim Eman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....