​Gara-gara Kasus Ini, Hasyim Dapat Sanksi Pemecatan DKPP

  • 03 Jul 2024 16:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: DKPP RI menjatuhi sanksi berat, kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila terhadap perempuan berinisial CAT. DKPP memberikan hukuman, sanksi pemecatan terhadap orang nomor satu di KPU tersebut.

DKPP menjatuhkan hukuman itu, dalam sidang putusan yang dilakukan hari ini, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan, gugatan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan itu, dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Perempuan berinisial CAT itu diketahui, merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Heddy menegaskan, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027. Terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Heddy.

Kemudian, DKPP menegaskan, tidak ada hubungan intim antara Hasyim dengan CAT. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

Kemudian, CAT mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Pada Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama. Terkait dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....