Hukuman Pelaku Judi Online Belum Timbulkan Efek Jera
- 18 Jun 2024 20:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, penegakan hukum terhadap pelaku judi online belum menimbulkan efek jera. Alasannya, hukuman yang diberikan kepada pelaku judi online sampai saat ini sebatas pelanggaran ringan.
"Kalau pemain (judi online) ya kecil-kecil (hukumannya), kadang itu terkena pelanggaran-pelanggaran ringan, itu yang kita lihat seperti itu. Jadi memang Sekarang sudah saatnya, karena ini judi sudah meresahkan, masukkan ke pidana-pidana yang cukup sulit," kata Hibnu saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (18/6/2024).
Hibnu mengatakan, para pemain atau pelaku judi online hanya dikenakan hukuman ringan satu tahun ke bawah. Jika ingin menimbulkan efek jera, seharusnya dijatuhi hukuman 5-10 tahun penjara.
"Artinya jika anak-anak jadi pemain masukkan ke pidana yang cukup sulit, pidana yang cukup berat. Ancamannya adalah pidana lima tahun ke atas," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, aparat penegak hukum tidak pilih-pilih dalam menjatuhkan sebuah hukuman. Inilah, bagaimana komitmen penegak hukum harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan bandar judi online.
"Seolah-olah hukum sekarang dijadikan suatu tumpuan, sebenarnya tidak hanya hukum tapi kita lihat juga ada literatur, literasi, ekonomi. Ini harus dipikirkan ke sana, jadi kita tidak bisa satu tambah satu dua, karena faktor judi itu banyak," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....