SIM C1 Mulai Berlaku pada 2025

  • 03 Jun 2024 17:58 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan secara resmi peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang berlaku seluruh Indonesia. Pemberlakuan tersebut khusus untuk pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 - 500cc.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Sementara untuk pemberlakuan SIM C2 Korlantas berencana meluncurkannya pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Sementara di Aceh, khusus Kota Banda Aceh belum diberlakukan penggunaan SIM C1 tersebut karena masih dalam tahapan sosialisasi. Pemberlakuan itu direncanakan pada tahun 2025 mendatang untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kriteria tersebut.

Saat dikonfirmasi RRI melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Banda Aceh, pihaknya menjawab saat ini proses pembuatan tersebut dapat dilakukan di Daan Mogot Jakarta. Dalam waktu dekat ini pihak akan mendapatkan pelatihan terkait hal tersebut.

"Jadi untuk sementara pengendara sepeda motor diatas 250cc masih bolehkan memakai SIM C", tulisnya.

Calon pengendara yang ingin memperoleh SIM C1 harus memiliki SIM C yang telah berlaku minimal selama satu tahun. Selama ujian untuk mendapatkan SIM, salah satu perbedaan antara SIM C biasa dan C1 terletak pada ujian praktiknya.

Menurut situs resmi Polri, SIM merupakan dokumen yang menunjukkan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Penggunaan SIM didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1993.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....