Cara Mengurus Surat Kehilangan Di Kepolisian
- 31 Mei 2024 00:22 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Kehilangan dompet yang berisi surat-surat penting seperti KTP, SIM, Kartu ATM bisa menimpa siapa saja. Bisa jadi Anda pernah mengalaminya. Jika memang terjadi, segera buat laporan ke kantor kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan agar dapat digunakan untuk mengurus dokumen dan surat penting yang hilang.
Berikut cara membuat surat kehilangan di kantor polisi, seperti yang dilansir dalam situs polres.karanganyarkab.go.id
1. Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat.
2. Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
3. Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.
Biasanya formulir berisi nama lengkap, alamat, jenis laporan, waktu kejadian, dan informasi lain.
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.
Nah itu dia, cara dan syarat membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Semoga bermanfaat! (Arifin)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....