Tak Ada Anggota KPU pada PHPU Pileg, Hakim MK Marah

  • 02 Mei 2024 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat marah ketika melihat ruang sidang lanjutan sengketa PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Kemarahanan disebabkan, lantaran tak ada satupun anggota KPU yang hadir dalam sidang lanjutan, Kamis (2/5/2024).

Semula, Arief menyidangkan sengketa PHPU Pileg 2024 untuk Kabupaten Kota Sumatera Selatan (Sumsel). Sengketa hasil Pileg 2024 itu, diketahui diajukan oleh DPP PAN.

Namun, Arief mendadak marah, karena pihak prinsipal dari KPU terkait tidak ada satupun yang hadir. Padahal, MK ingin mempertanyakan, tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid.

Dalam ucapan Akbar mengatakan, pihak KPU terkait telah membuka kotak suara di TPS. Tepatnya, di Ogan Komering Ilir, pada 27 April 2024.

"Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU?. Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?," kata Arief dalam ruang siang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Sontak, Kuasa Hukum KPU terkait mengatakan, para komisioner KPU tidak ada yang hadir. "Belum hadir,” kata kuasa hukum KPU itu.

"Lho kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU. KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat, ada nggak?," kata Arief menjawab.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan, jika para pimpinan KPU sedang ada agenda lain.
"Berarti mahkamah dianggap tidak penting?," ucap Arief kembali.

Terlalu marah, Arief bahkan mengatakan, KPU tidak serius sejak sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu. "Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya," ujar Arief.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....