Penipuan Berkedok Investasi Kembali Marak
- 20 Okt 2022 07:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Nasabah bernama Roedyanto melaporkan PT. RFB ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik pidana penipuan pencucian uang. Dana sebesar Rp16 miliar yang diinvestasikan melalui pialang PT. RFB kini habis tak bersisa.
"Total dana yang hilang di PT Rifan Financindo Berjangka mencapai Rp16 miliar, dana tersebut hilang tak bersisa. Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Finacindo Berjangka," kata pengacara korban Rekky Andrian melalui keterangannya diterima, Kamis (20/10/2022).
Rekky mengatakan, bulan Desember 2021 korban bertemu dengan marketing PT. RFB bernama A. Dari pertemuan tersebut A mengajak korban untuk menginvestasikan dana untuk diinvestasikan ke emas digital.
A mengiming-imingi korban sejumlah keuntungan yang dapat menutup kerugian Rp4,8 miliar. Yakni yang sebelumnya telah diderita korban lewat perusahaan pialang lain.
Rekky menyebut, selama menginvestasikan dananya ke PT. RFB korban selalu mendapatkan masukan dan saran dari A. Korban mengikuti semua saran A dalam membeli dan menjual saham yang ternyata berujung pada kerugian.
"Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pilang, namun dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien kami menderita kerguian," ucap Rekky.
Rekky menuturkan, laporan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang diterima kepolisian 28 April 2022. Selain melaporkan A dari PT. RFB, korban juga melaporkan I yang bekerja di PT EWF.
"Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib. Agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong," ujar Rekky.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....