KPK Dalami Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Terkait IUP Malut
- 05 Mar 2024 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: KPK mendalami mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut) yang diduga tidak sesuai aturan yang ada. Pendalaman tersebut didapatkan setelah memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang.
"Didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta. Salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Belakangan ini, penyidik antirasuah intens mengumpulkan informasi terkait IUP di Malut. Apalagi, penyidik sedang mengembangkan kasus ini ke ranah perizinan pertambangan.
Pimpinan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan di Malut. Hal ini merespons kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Dalam rangka permintaan klarifikasi. Alex menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," katanya. Selain izin pertambangan, Abdul Gani juga terjerat kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni:
- Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut,
- Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
- Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut,
- Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ),
- Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan,
- Stevi Thomas (ST) pihak swasta
- Kristian Wuisan (KW) pihak swasta.
Dalam perkaranya, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....