Polda Kepri Ungkap Jaringan Prostitusi Online Melalui Michat
- 06 Feb 2024 17:17 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam.
"Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap a.n inisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 (dua) orang wanita," kata Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat a.n inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam. Saat di hotel di dapati wanita tersebut datang bersama 2 (dua) orang pria. Yang mana 2 (dua) orang pria tersebut menunggu diparkiran hotel.
Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat a.n inisial W di kendalikan oleh tersangka inisial RE (24) dan RAP (18).
"Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan 2 (dua) orang pria," ujarnya.
"Pada saat mengintrogasi ditempat didapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga enam ratus ribu rupiah," Ia menambahkan.
Selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp600.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....