[KALEIDOSKOP] Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
- 30 Des 2023 15:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan, Rabu (17/5/2023). Johnny dituding terlibat korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun itu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga, Rabu (17/5/2023) pagi.
Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 004. Rompi itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan.
Bahkan, Johnny tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan Mobil Tahanan Kejaksaan.
Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Pidana 15 Tahun
Johnny langsung menyatakan banding saat sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sebab, Majelis Hakim memvonis bersalah Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti.
Johnny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan. Yaitu, sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Banding yang mulia. Hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di PN Tipikor, Rabu (8/11/2023).
Terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang juga divonis secara sah bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami pasti banding yang mulia," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut. Atas pernyataan banding tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding.
"Banding ya? Kalau begitu, silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Hakim Fahzal.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan, sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Yaitu Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 (miliar); Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490 (triliun).
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 (triliun). Dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600 (triliun).
Bcaa juga: [KALEIDOSKOP] Persitiwa Hukum Sepanjang Tahun 2023
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....