Kaligis: Korupsi Anak Usaha Telkom Tidak Rugikan Negara

  • 21 Nov 2022 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha PT Telkom senilai Rp232 miliar terus digelar. Kendati anak usaha PT Telkom, sejumlah saksi mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara. Sehingga adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak terbukti sama sekali," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Heddy Kandou sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Kaligis, dalam persidangan Senin (20/11/2023), JPU menghadirkan empat saksi. Yaitu Mohammad Firdaus (Dirut PT PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT Telkom), dan Samuel SH Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT Telkom).

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima). Karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (PM) selaku Direktur Operation PT Quartee Technologies dari PT Quartee Technologies," ujar Kaligis.

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023. Di mana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada intinya bahwa PM lah dari pihak PT Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom dan melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.

"Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT Quartee Technologies), dan saksi Rinaldo (Dirut PT Interdata Technologies Sukses)," kata Kaligis memaparkan.

"Fakta-fakta persidangan pada intinya menerangkan bahwa PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen. Sekaligus proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia."

Khusus untuk persidangan pada Senin (20/11/2023), lanjut Kaligis, dengan jelas terungkap fakta bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sumber dana bukan berasal dari PT Telkom Indonesia, melainkan berasal dari PT PINS Indonesia. Dan seperti diketahui, lanjut Kaligis, dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dengan tegas menyatakan PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, dan PT Telkom Telstra, bukan merupakan perusahaan BUMN.

"Bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU. Ketiga badan usaha itu tidak ada sangkut pautnya dengan negara karena mereka bukan badan usaha milik negara. Sehingga tidak terbukti dakwaan JPU, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Kaligis menegaskan.

Menurut dia, atas fakta-fakta hukum tersebut, seharusnya sudah sejak semula kliennya Heddy Kandou bukanlah tersangka. Karena berdasarkan locus dan tempus yang diajukan dalam dakwaan, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT Quartee Technologies.

"Klien kami selaku mantan Direktur PT Quartee Technologies dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang merugikan anak perusahaan Telkom sebesar Rp200 miliar lebih, pada bulan April 2017. Tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT Quartee Technologies sejak 10 Februari 2017," ucap Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....