Jaksa Agung Diminta Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

  • 03 Nov 2023 19:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) yang diadvokasi OC Kaligis bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Selain dua instansi tersebut, Kaligis turut menyurati Kajati DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Pusat, dan Majelis Hakim Perkara No. 85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst.

Penasihat hukum memohon agar dilakukan pengawasan menyeluruh atas dugaan perkara pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom tersebut. Sebab, menurut tim penasihat hukum ada dugaan tebang pilih dalam kasus pengadaan proyek fiktif anak usaha Telkom itu.

"Setelah mencermati berita acara saksi, kami menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo. Dia diduga dilindungi oleh jaksa penuntut umum," kata Koordinator TPHHK, Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kaligis mengatakan, pihaknya memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara ini. Hal ini bertujuan agar terjadi fair trial atau peradilan yang bebas dan tak memihak, dalam persidangan.

"Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini adalah PM yang merupakan Direktur Operation PT Quartee Technologies, menurut kami sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen. Dia juga aktif berkomunikasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, dan faktanya sampai dengan saat ini dia masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Ia meyakini, kuat dugaan bahwa PM adalah pelaku utama dalam kasus ini. Hal itu diperkuat dengan keterangan lima saksi dalam BAP, yang menjelaskan peran PM dalam kasus tersebut.

"Dalam keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT Quartee Technologies pada 7 September 2023, secara jelas menerangkan bahwa semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PM. Menurut Rizal, dirinya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PM," kata Kaligis menuturkan.

Ditambahkannya, peran aktif PM dalam kasus ini terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa lainnya. Sementara kliennya, Heddy Kandou hanya mendampingi saat pembicaraan pendanaan PT Quartee.

Kaligis mengatakan, dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom ini. "Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah PM. Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo," ucap Kaligis.

Kaligis membeberkan, Heddy Kandou sudah mengundurkan diri dari PT Quartee Technologies sejak Februari 2017. Atas dasar itu, Kaligis menyatakan dakwaan JPU terhadap kliennya tak berdasar.

"Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT Haka Luxury, adalah pembayaran utang PT Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT Haka Luxury," kata Kaligis.

Kliennya, lanjut dia, tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom. Bahkan menurutnya tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerja sama antara PT Quartee dengan PT Telkom, yang ditandatangani kliennya.

"Faktanya sebagaimana berkas perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami," ujar Kaligis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....