Pemanfaatan Aset Pemprov, Kejagung Diminta Beri Kepastian Hukum
- 02 Agt 2023 09:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memberi kepastian hukum terkait pemanfaatan aset pemerintah provinsi (pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini terkait dugaan rasuah pemanfaatan tanah seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Kami telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan. Khususnya oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata pengacara PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Khresna Guntarto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri Pranyoto oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar.
"Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya,merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS. Di mana tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," kata Khresna, mengungkapkan.
Permohanan perlindungan kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disampaikan Khresna melalui surat resmi. Menurutnya, perkara ini menyangkut persoalan bisnis dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.
Dia meminta kasus ini dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang yang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG berkekuatan hukum tetap. Sebab, kata dia, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut.
Tim kuasa hukum Heri itu juga berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT. Agar mampu mewujudkan amanat dan nawa cita Presiden Joko Widodo mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha.
Khresna menyebut kliennya sudah rugi karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/BGS yang ternyata tidak pasti. Menurutnya, bila ini dibiarkan akan hancur kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia.
"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh Ironis dan menyedihkan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....