Pengusaha Mengaku Memberi Uang ke Pejabat Bea Cukai
- 05 Okt 2026 22:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi Bea Cukai kembali mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai. Pejabat yang dimaksud adalah Budiman Bayu Kasie Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),
Pengusaha Benny Tan mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo untuk korban Banjir Bandang. Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan dugaan Korupsi Bea Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo Senin (5/10/2026).
"Uang diminta Bayu untuk kebutuhan bantuan korban bencana banjir bandang di Aceh November 2025," katanya. Benny mengatakan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kegiatan corporate social responsibility (CSR).
“Untuk bantuan korban bencana banjir di Aceh,” ujar Benny. Saat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Benny menjelaskan, uang Rp30 juta tersebut tidak diberikan melalui transfer. Ia menyerahkannya secara langsung dalam bentuk tunai.
"Uang tersebut terdiri dari tiga gepok. Masing-masing senilai Rp10 juta," ucapnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Benny mengetahui adanya program resmi dari Bea Cukai untuk menghimpun bantuan bagi korban bencana. “Saya tidak tahu, Pak,” jawab Benny.
Menurutnya setelah menerima uang tersebut, Budiman hanya menyampaikan ucapan terima kasih.
Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp7,6 miliar dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini ada 4 Pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.
Selain itu 4 pejabat Bea Cukai juga ada 3 orang dari Blueeay Cargo yang telah dihukum dalam perkara yang sama. Mereka adalah John Field divonis 2 tahun penjara, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....