KPK Imbau Pejabat Baru Segera Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
- 05 Okt 2026 15:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan berlaku.
- Pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan komitmen integritas pejabat publik kepada masyarakat, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat-pejabat negara yang baru dilantik segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen integritas pejabat publik kepada masyarakat.
“KPK mengimbau para pejabat baru segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, Senin 5 Oktober 2026. “Selain menjadi bentuk transparansi dan komitmen integritas pejabat publik kepada masyarakat, ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi.”
Menurut Budi, kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi bentuk transparansi pejabat publik atas harta kekayaan yang dimiliki. Keterbukaan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Budi menambahkan kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya dilakukan secara periodik selama seseorang menjabat sebagai penyelenggara negara. “Itu juga wajib disampaikan saat pengangkatan pertama atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.
Demikian pula saat jabatannya berakhir atau memasuki masa purnabakti. “Dalam kondisi tersebut, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” katanya.
Menurut Budi, KPK memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. “Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Budi mengatakan LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data yang dilaporkan menjadi instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Karena itu, KPK tidak hanya mendorong kepatuhan dalam menyampaikan laporan. Lembaga itu juga meminta pejabat memastikan seluruh harta kekayaan dilaporkan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK,” ucapnya. “Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah.”
Budi menambahkan kepatuhan pejabat publik dalam melaporkan LHKPN diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. KPK juga mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara.
Pada Kamis 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru pada reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut mencakup sejumlah menteri, wakil menteri, pejabat lembaga negara, hingga Kapolri.
Presiden juga melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada keesokan harnya. KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara tersebut masuk dalam kategori wajib LHKPN untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....