Pengembangan Korupsi di Kabupaten Bekasi, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek
- 26 Sep 2026 21:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait dugaan pengondisian proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.
- Para saksi dimintai keterangan mengenai proses, mekanisme pengadaan proyek, dan dugaan pengaturan pemenang dari pihak swasta tertentu.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan informasi ini pada Sabtu, 26 September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi melalui pemeriksaan terhadap 26 saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi dimintai keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek.
Termasuk dugaan pengaturan pemenang dari pihak swasta tertentu. "Penyidik meminta keterangan kepada 26 orang saksi yang hadir, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 26 September 2026.
Menurut Budi, penyidik juga menggali dugaan adanya pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengondisian untuk memenangkan swasta tertentu," ujar Budi.
"Demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu," ujar Budi menambahkan. Selain itu, pemeriksaan turut diarahkan untuk mendalami peran dan keterkaitan Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Kamis-Jumat, 24-25 September 2026. Dari 14 saksi yang dijadwalkan pada Kamis, dua orang tidak hadir, yakni Nyumarno dan Hafidzullah.
Nyumarno tidak hadir karena berstatus tahanan majelis dalam perkara lain. Sedangkan Hafidzullah belum memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah salah satu rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di wilayah Depok, Senin 21 September 2026. Yayat merupakan polisi aktif berpangkat Ipda.
Menurut Budi, rumah-rumah yang diduga dimiliki Yayat tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sejumlah wilayah lainnya. "Penyidik akan melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara," katanya.
Diketahui, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik diterbitkan pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut. "Sprindik umum," kata Budi.
Nama Yayat Sudrajat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara eks Bupati Bekasi Ade Kuswara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan, Yayat disebut berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Kabupaten Bekasi.
KPK sebelumnya juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang diterima Yayat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK dalam persidangan, nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dari 2022-2025.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjerat Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta Sarjan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap,
Sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....