KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen Kementerian ATR/BPN

  • 19 Sep 2026 10:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi pada Jumat 18 September 2026.
  • Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang mengindikasikan aliran uang ilegal terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengadaan dan Pertanahan Rumah ATR/BPN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

⁠⁠⁠RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut ditemukan dari dokumen dan BBE yang disita dari rumah tersangka Dirjen PPTR ATR/BPN, Lampri di Bekasi, Jumat 18 September 2026.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 19 September 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lampri diduga menerima uang bersama Arif Sugiyanto. Salah satu pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut terdapat uang senilai Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut. Budi mengatakan, penyidik akan menelaah dan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari rumah Lampri.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP (Lampri) dalam perkara ini. Serta, bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....