Tiga Isu di Kasus Bea Cukai, Pemetaan Jaringan Dinilai Penting
- 18 Sep 2026 00:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Perkembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai perlu dilihat melalui pemetaan jaringan. Pemetaan tersebut mencakup akses, hubungan, informasi, serta kemampuan pihak tertentu menghubungkan berbagai simpul.
Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara mengatakan terdapat tiga isu yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara tersebut. Isu tersebut berkaitan dengan munculnya nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Heri Setiyono alias Heri Black, dan klaim broker perkara.
“Dalam sebuah jaringan, orang yang paling penting tidak selalu orang dengan jabatan tertinggi. Kadang yang paling strategis justru orang yang mampu menghubungkan satu ruang dengan ruang lainnya,” kata Gautama dalam keterangannya ditulis, Jumat, 18 September 2026.
Gautama mencontohkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang namanya muncul dalam perkara Blue Ray. Dalam putusan terhadap pihak pemberi, disebut adanya pemberian Rp30 miliar kepada Dedi secara bertahap pada Juli hingga Desember 2025.
Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya membantu persoalan barang Blue Ray yang masuk jalur merah. Pada saat bersamaan, Kortastipidkor Polri menyatakan Dedi telah menjadi tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tempus 2008–2016.
Gautama menegaskan kedua perkara tersebut harus tetap dipisahkan dan tidak boleh dicampuradukkan. Status tersangka dalam perkara lain juga tidak dapat menjadi bukti seseorang bersalah dalam perkara berbeda.
Namun, dari perspektif kontraintelijen, kemunculan nama yang sama dalam rentang waktu berbeda dapat menjadi dasar pemetaan kesinambungan akses. Pemetaan tersebut diperlukan untuk melihat hubungan dan akses nyata yang dimiliki seseorang.
“Yang harus dipetakan bukan asumsi mengenai siapa Dedi, yang harus dipetakan adalah akses nyata:, siapa yang dapat dihubungi. Kemudian, siapa yang dapat dipertemukan, informasi apa yang dapat diperoleh, dan kewenangan apa yang secara nyata dapat dipengaruhi,” kata Gautama.
Isu kedua berkaitan dengan Heri Setiyono alias Heri Black. Setelah penggeledahan rumah Heri pada 11 Mei, KPK menyebut menemukan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal menghambat penyidikan.
Menurut Gautama, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK melakukan leak assessment. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji kemungkinan adanya upaya memperoleh informasi penyidikan atau mengganggu proses penanganan perkara.
KPK juga perlu menguji kemungkinan pengondisian saksi, jaringan peringatan dini, atau bentuk lain yang berpotensi mengganggu operasi. Pengujian tersebut tetap perlu dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang dapat diverifikasi.
Isu ketiga berkaitan dengan klaim adanya pihak yang mampu mengatur atau mengurus perkara KPK. KPK sebelumnya menyatakan klaim tersebut tidak benar dan dapat merupakan modus penipuan.
Menurut Gautama, klaim tersebut tetap memiliki nilai analitis meskipun belum membuktikan adanya akses internal KPK. Penelusuran dapat diarahkan untuk mengetahui pola dan informasi yang digunakan dalam membangun kepercayaan korban.
“Kalau memang penipuan, tuntaskan sebagai penipuan, tetapi tetap perlu diketahui siapa penjual pengaruhnya, siapa targetnya. Lalu, mengapa target percaya, nama siapa yang dicatut, dan informasi apa yang digunakan agar klaim tersebut terlihat kredibel,” ujarnya.
Gautama menekankan ketiga isu tersebut tidak boleh langsung dianggap memiliki hubungan satu sama lain. Masing-masing isu perlu ditempatkan dalam peta ancaman untuk kemudian diuji secara terpisah.
“Disiplin kontraintelijen adalah tidak memaksakan simpul bertemu sebelum ada bukti. Kalau berdiri sendiri, pisahkan. Kalau ada titik pertemuan, ikuti berdasarkan bukti,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....