Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim dalam Vonis Oggy
- 16 Sep 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya. Menurut kuasa hukum, sejumlah fakta persidangan dan nota pembelaan dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Penasihat Hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan putusan tersebut dinilai masih mengikuti konstruksi perkara dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menyampaikan penilaian tersebut pada Selasa, 15 September 2026.
“Putusan tidak lahir dari pengujian menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan dinilai mempertahankan konstruksi yang dibangun JPU sejak awal,” kata Firdaus dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Oggy diketahui divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 11 September 2026.
Firdaus mengatakan, persoalan utama bukan mengenai berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Oggy. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pertimbangan hakim terhadap sejumlah fakta yang muncul selama persidangan.
“Yang menjadi sorotan bukan berat ringannya hukuman. Namun, bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dokumen Request for Approval atau RFA yang dikaitkan dengan perubahan mekanisme pembayaran transaksi Inalum kepada PT PASU. Menurut Firdaus, keterangan sejumlah saksi menunjukkan dokumen tersebut awalnya diterima Oggy tanpa perubahan.
Saksi Fahmi, Personal Assistant Oggy, disebut menerangkan dokumen RFA sampai kepada Oggy dalam kondisi bersih. Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan Anton Herdianto mengenai kondisi dokumen saat ditandatangani.
Kepala Departemen Keuangan Inalum Yohanes Sigit disebut mengaku melakukan pencoretan setelah dokumen ditandatangani Oggy. Perubahan tersebut disebut tidak dilaporkan kepada direksi dan tidak kembali dibahas dalam Rapat Komite Operating.
“Bila itu faktanya, bagaimana mungkin itu dianggap sebagai kehendak Oggy? Yang disetujui Oggy adalah dokumen yang bersih, bukan dokumen yang kemudian diubah,” kata Firdaus.
Kuasa hukum juga menyoroti pertemuan di Hotel Shangri-La pada 2 Agustus 2019. Pertemuan tersebut dikaitkan dengan dugaan kesepakatan perubahan mekanisme pembayaran antara Oggy dan pihak PASU.
Menurut Firdaus, keterangan saksi tidak menunjukkan adanya pertemuan rahasia ataupun pembicaraan empat mata. Jevi Amri menyebut pertemuan dihadiri Oggy, Chandra Gunawan Dalimunthe, Joko Susilo, dan Djoko Sutrisno.
Djoko Sutrisno juga disebut menerangkan seluruh pihak duduk bersama dalam satu meja. Ia menyatakan tidak ada pembicaraan empat mata antara Oggy dan Djoko serta mencabut keterangannya dalam BAP.
“Pertemuan tersebut bukan permufakatan. Kedekatan waktu bukan bukti hubungan kausal,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menegaskan tidak ada bukti Oggy menerima keuntungan dari transaksi tersebut. Ia menyebut tidak terdapat komisi, kickback, gratifikasi, fee, transfer pribadi, saham, atau fasilitas dari PT PASU.
Menurutnya, kerugian dalam hubungan bisnis Inalum dan PASU tidak otomatis menunjukkan adanya keuntungan pribadi bagi Oggy. Ia menilai hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam melihat konstruksi perkara.
“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong Oggy. Fakta ini penting ketika dikaitkan dengan tuduhan bahwa keputusan tersebut didorong niat jahat,” ucap Firdaus.
Ia mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan adanya proses bisnis korporasi dan dokumen persetujuan. Selain itu, terdapat rapat internal, transaksi yang terlaksana, serta mayoritas transaksi yang berhasil dibayar.
Firdaus menilai perkara tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi rangkaian keputusan Oggy, kegagalan pembayaran PASU, dan kerugian Inalum. Menurutnya, rangkaian tersebut masih harus diuji berdasarkan seluruh fakta persidangan.
“Fungsi persidangan bukan sekadar memberikan tempat bagi jaksa membacakan dakwaan dan tuntutan. Persidangan menjadi tempat menguji apakah dakwaan tetap bertahan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan sejauh mana fakta persidangan telah memengaruhi pertimbangan majelis hakim. Mereka menilai publik berhak melihat proses pengujian fakta dalam putusan pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....