KPK Dalami Transaksi Rekening Asiten Pribadi Ridwan Kamil, Kasus Iklan Bank BJB
- 15 Sep 2026 00:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB pada tanggal 14 September 2026 di Bandung.
- Penyidik KPK mengkonfirmasi transaksi-transaksi di rekening para saksi sebagai bagian dari proses investigasi.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ketiga saksi hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, Senin 14 September 2026. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 14 September 2026.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Randy Kusumaatmadja (RND), Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil. Kemudian, Befiboi Rizqi Nurkanda (BEF), pengurus PT Tjuan Pakar Runding, pernah menjadi staf honorer rumah tangga Gubernur Jawa Barat.
Saksi lainnya yakni Wena Natasha Olivia (WNO), yang dalam keterangan KPK berstatus sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Terbaru, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan. pemeriksaan terhadap Direktur Utama BJB tersebut dilakukan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy, empat tersangka lainnya telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026.
Keempatnya yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Ikin Asiki Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Serta, Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Sementara Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....